SELAMAT DATANG. Blog ini dibuat untuk memenuhi kebutuhan informasi bagi blogger pada umumnya dan masyarakat desa Doyong dimanapun anda berada. Diharapkan melalui www.DESADOYONG.blogspot.com anda dapat mengakses informasi teraktual Desa Doyong dan sekitarnya.Semoga bermanfaat
Total Tayangan Halaman
Kamis, 21 Agustus 2014
MAHASISWA KKN UNS ADAKAN PENYULUHAN KDRT (Seri KKN UNS 2014 -II Lanjutan)
Kegiatan ini merupakan kegiatan dalam bentuk sosialisasi kepada Ibu-ibu PKK Desa Doyong, Kecamatan Miri, Kabupaten Sragen mengenai Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) secara umum serta, penjelasan mengenai Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Tujuan diadakannya penyuluhan ini adalah untuk memberikan pengetahuan kepada anggota masyarakat desa mengenai KDRT serta, sebagai usaha preventif agar tidak terjadi peristiwa KDRT di lingkup wilayah Desa Doyong di masa yang akan datang. Hal ini juga dilakukan mengingat telah terjadi kasus KDRT di wilayah ini beberapa hari sebelum penyuluhan dilakukan. Sehingga, diadakannya penyuluhan tentang KDRT ini menjadi penting untuk segera dilakukan.
Selain itu, dalam penyuluhan ini juga ditekankan penjelasan mengenai sanksi hukum bagi pelaku KDRT serta, upaya apa saja yang dapat ditempuh oleh korban KDRT.
Narasumber dari penyuluhan ini adalah Rachel Georghea Sentani (anggota kelompok KKN Sragen 20 dari Fakultas Hukum UNS).
Kegiatan ini dilaksanakan sebanyak 3 (tiga) kali di lingkup wilayah Desa Doyong. Yaitu :
1) Pada Pertemuan PKK Dukuh Bulu Rukun Tetangga (RT) 03 dan 04 yang dilaksanakan hari Minggu, 20 Juli 2014
Pertemuan ini dihadiri oleh 46 (empat puluh enam) warga yang merupakan anggota dari PKK Dukuh Bulu di RT 03 dan 04
2) Pada Pertemuan PKK Dukuh Doyong Rukun Tetangga (RT) 05 pada Hari Minggu, 20 Juli 2014
Pertemuan ini dihadiri oleh 53 (lima puluh tiga) warga yang merupakan anggota dari PKK Dukuh Doyong di RT 05.
3) Pada Pertemuan PKK Dukuh Nggrabyak pada Hari Minggu, 17 Agustus 2014
Pertemuan ini dihadiri oleh ibu-ibu anggota PKK Dukuh Grabyak
Semoga dengan adanya penyuluhan ini warga masyarakat khususnya ibu-ibu memperoleh pengetahuan yang lebih luas mengenai KDRT, penyebab KDRT, faktor penyebab KDRT, cara menghindari terjadinya KDRT, perlindungan hukum bagi korban KDRT serta, sanksi hukum bagi pelaku KDRT.(# Tim KKN UNS 2014)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar